News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

KPK Ungkap Alasan Minta Cegah Politisi PDIP Yasonna Laoly Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Yasonna H Laoly tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tersebut diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly bepergian ke luar negeri.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK.

Surat permohonan pencegahan tersebut berbarengan dengan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

 

Keduanya, dicegah terkait kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pencekalan Yasonna dan Hasto ke luar negeri karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. 

"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).

Sebelumnya, Anggota DPR RI Yasonna Laoly diperiksa selama 7 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan dimulai pukul 09.50 WIB hingga pukul 16.46 WIB.

Dalam proses itu, Yasonna mengaku diperiksa sebagai Ketua DPP PDI-P dan Mantan Menteri Hukum dan HAM.

Dirinya mengatakan, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP, tim penyidik KPK mencecar pertanyaan terkait permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) melalui surat.

"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019," ujarnya.

Yasonna menjelaskan, hal tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsiran terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pemilu 2019.

Menurutnya MA juga sudah membalas surat yang dikirimkan DPP PDIP tersebut.

"Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," ujarnya.

Yasonna mengatakan, dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, ia menyerahkan perlintasan atau perpindahan Harun Masiku kepada tim penyidik.

Menurut Yasonna, Harun Masiku sempat terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020. Namun, pada 7 Januari 2020 kembali ke Indonesia.

Baca juga: Imigrasi Cekal Hasto Kristiyanto dan eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri

"Itu dia masuk tanggal 6, keluar tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu saja enggak ada, paling turunan-turunan yang memfolow up," ucap dia. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini