TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kantor Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Yunanto meyakini tiga tersangka terkait kasus pemerasan dan perundungan atau bullying terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Aulia Risma Lestari, tidak bersalah.
Sebagai informasi, tiga tersangka yang sudah ditetapkan adalah Kaprodi Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Undip, Taufik Eko; staf administrasi prodi Anestesiologi FK Undip berinisial SM; dan dokter senior prodi anestesi berinisial ZYA.
Yunanto menegaskan keyakinan itu berujung pada pihaknya akan terus melakukan pendampingan hukum terhadap ketiga tersangka.
"Kami komitmen membantu mereka karena dari awal mereka tidak salah," katanya pada Rabu (25/12/2024), dikutip dari Tribun Jateng.
Namun, Yunanto mengaku sebenarnya dirinya tidak kaget ketika adanya penetapan tersangka tersebut.
Pasalnya, mereka dari awal sudah mengikuti prosedur hukum yang ada.
"Ketika ditetapkan (sebagai tersangka), ya seperti itu konsekuensinya," kata Yunanto.
Terpisah, juru bicara Undip, Khaerul Anwar mengungkapkan ketiga tersangka sudah berkonsultasi dengan kuasa hukum setelah memperoleh surat pemberitahuan dari Polda Jateng terkait penetapan sebagai tersangka pada Senin (23/12/2024) malam.
Senada dengan Yunanto, Khaerul juga menegaskan pihaknya terus mendampingi ketiga tersangka untuk mengikuti proses hukum yang berlangsung.
Baca juga: Respons PB IDI Soal Tiga Dokter Undip Jadi Tersangka Kasus Aulia Risma Lestari
Di sisi lain, Khaerul menuturkan ketiga tersangka masih beraktivitas di kampus seperti biasa dan belum ditahan.
"Selama ini nggak ada masalah, mereka kerja seperti biasa," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Khaerul, Undip bakal menggelar konferensi pers terkait penetapan tiga tersangka itu pada akhir pekan ini.
"Nanti detailnya kami jelaskan saat press rilis, kalau ga Sabtu ya Minggu (28-29 Desember 2024)," ucapnya.
Peran 3 Tersangka