Sebelumnya, polisi membeberkan peran dari tiga tersangka dalam kasus pemerasan dan bullying terhadap Aulia Risma.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menuturkan ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
Untuk Taufik Eko, dia meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam ketentuan akademik.
Sementara, tersangka SM, turut berperan dalam meminta uang BOP secara langsung ke bendahara PPDS.
Sedangkan, ZYA yang merupakan senior korban, adalah pihak yang melakukan bullying dan makian.
"Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti sebesar Rp97.770.000 .Hasil dari rangkaian dari peristiwa tersebut," kata Artanto di Mapolda Jateng, Rabu (24/12/2024), dilansir Tribun Jateng.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara setelah dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman atau Teror Terhadap Orang Lain.
Artanto menuturkan ketiga tersangka belum ditahan karena masih menunggu keputusan dari penyidik.
Selain itu, sambungnya, mereka juga dianggap kooperatif.
"Iya belum (ditahan) itu pertimbangan penyidik. (Kapan ditahan?) Nanti nunggu penyidik," jelasnya.
Kuasa Hukum Korban Puas atas Penetapan 3 Tersangka
Sementara, kuasa hukum keluarga Risma, Misyal Achmad mengaku puas atas penetapan terhadap tiga tersangka tersebut.
"Kami dari keluarga sudah cukup puas tinggal nanti dikembangkan karena memang kalau saya lihat dapat informasinya itu ada lebih dari satu residen," katanya.
Baca juga: 3 Dokter Undip Jadi Tersangka Pemerasan Dokter Aulia Risma, Kuasa Hukum Minta Dicopot
Namun, Achmad menyebut pihaknya hanya tidak puas kepada kepolisian karena seluruh tersangka belum ditahan.