Misyal menyebut, penahanan tersebut memang wewenang kepolisian terutama untuk kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Namun, dia berharap tersangka segera ditahan karena berpotensi dapat menghilangkan barang bukti mengingat proses kasusnya cukup lama.
"Kami berharap untuk pihak Polda untuk melakukan penahanan menjaga supaya tidak ada barang bukti lainnya yang bisa dihilangkan," jelasnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jateng dengan judul "Undip Semarang Beri Pembelaan Tersangka Pemerasan dan Bullying Mahasiswi PPDS Anestesi"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jateng/Iwan Arifianto)