Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajukan APBN-P 2025 untuk Penundaan PPN 12 Persen Bisa Jadi Solusi Presiden Prabowo

Kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 memang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ajukan APBN-P 2025 untuk Penundaan PPN 12 Persen Bisa Jadi Solusi Presiden Prabowo
Setpres
Presiden Prabowo Subianto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara, menilai Presiden Prabowo Subianto perlu turun tangan menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 memang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun ketentuan itu bisa dengan mudah diubah jika ada kemauan politik dari Presiden Prabowo lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2025.

“Tersedia ruang untuk pemerintah mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada perubahan kebijakan-kebijakan fiskal," kata Surya, Kamis (26/12/2024).

UU HPP yang disahkan pada era Presiden Joko Widodo pun telah memberi ruang bagi perubahan tarif PPN.

Dalam pasal 7 ayat (3) UU HPP, diatur bahwa tarif PPN dapat diubah paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Selanjutnya, dalam pasal 7 ayat (4) UU HPP dijelaskan bahwa perubahan tarif PPN diatur dengan peraturan pemerintah, setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.

Berita Rekomendasi

"Pemerintahan Presiden Prabowo dapat menyesuaikan tarif PPN 12 persen melalui mekanisme APBN Perubahan," kata Surya. 

Surya menambahkan, dalam UU APBN 2025 juga tersedia ruang bagi pemerintah untuk mengajukan RAPBN perubahan, apabila terdapat perubahan-perubahan kebijakan fiskal.

Hal itu secara tegas diatur dalam Pasal 42 UU APBN 2025.

Ia pun meyakini Presiden Prabowo akan mendapat dukungan penuh dari DPR jika mengajukan perubahan ini. 

Sebab hampir seluruh fraksi di DPR kini adalah bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran. 

Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, maka pemerintah tinggal menerbitkan PP tentang tarif PPN.

"Artinya hanya butuh kemauan politik dari Presiden Prabowo untuk membatalkan kenaikan PPN," tegasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas