News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Dokter Spesialis Meninggal

IDI Bakal Bantu Tiga Dokter Undip yang Jadi Tersangka Kasus Dokter Aulia Risma, Ini Alasannya

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara Pengurus Besar (PB) IDI untuk Sosialisasi Hasil Muktamar ke-31 dr Beni Satria dalam konferensi pers, Jumat (1/4/2022).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (BHP2A PB IDI), Beni Satria, merespons penetapan tiga dokter sebagai tersangka pemerasan dan perundungan terhadap dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dokter Aulia Risma Lestari di Polda Jawa Tengah.

Beni mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan diskusi bersama dengan BHP2A IDI Cabang Semarang untuk membantu rekan sejawat tersebut dalam proses hukum.

“Kami berdiskusi dan mendampingi serta menyiapkan langkah pembelaan dan bantuan hukum kepada sejawat dokter yang sudah jadi tersangka,” kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).

Beni menyebut juga, tim IDI sedang berdiskusi dengan tim hukum dari Universitas Diponegoro (Undip).

Ia memaparkan, sikap IDI yang memberikan dukungan kepada seorang dokter yang menjadi tersangka tidak bisa langsung diartikan sebagai pembenaran atas dugaan tindakan yang dilakukannya, melainkan lebih kepada memastikan bahwa hak-hak hukum dokter tersebut terpenuhi selama proses peradilan berlangsung.

Baca juga: Kaleidoskop: 10 Kasus Polisi di 2024, Bunuh Ibu dan Pelajar hingga Perwira Tiduri Istri Pengusaha

Menurut Beni, dukungan dari IDI ini kepada ketiga tersangka ini tidak bermaksud mengabaikan hak korban, melainkan sebatas memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan tidak melanggar hak-hak anggota IDI.

“Baik tersangka maupun korban memiliki hak yang sama di mata hukum untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan. IDI sebagai organisasi profesi, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan dukungan kepada anggotanya, termasuk tersangka, selama proses hukum berlangsung. Proses hukum harus berjalan secara seimbang dan tidak memihak,” tegas dokter Beni.

Beni menyebut, dukungan dari IDI kepada anggota yang menjadi tersangka adalah bagian dari mekanisme organisasi untuk menjaga integritas anggotanya sampai ada putusan hukum yang mengikat.

Semua pihak diharapkan menahan diri dari penilaian sepihak dan memberi ruang bagi proses hukum untuk berjalan.

“Jika nantinya tersangka terbukti bersalah, IDI juga wajib mengambil langkah sesuai kode etik profesi dan peraturan yang berlaku,” urai dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Dokter Aulia Risma Heran Dengan Sikap IDI: Kok Bela Pelaku, Bukan Korban?

Tiga Dokter di Undip Tersangka, Ini Peran Masing-masing

Diberitakan, Selasa (24/12/2024), Polda Jawa Tengah mengumumkan penetapan tiga dokter dari Undip sebagai tersangka atas sangkaan melakukan pemerasan, penipuan dan pemaksaan orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap mahasiswi peserta PPDS Prodi Anestesi Undip, dr Aulia Risma Lestari, yang berujung pada kematian. 

Adapun ketiga dokter yang menjadi tersangka memiliki peran masing-masing.

TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam akademik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini