Sementara, tersangka SM kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi Undip turut serta meminta uang BOP yang tidak diatur akademi dengan meminta langsung ke bendahara PPDS.
Tersangka ZYA dikenal sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying dan makian.
Para tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan/atau secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.
Ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Kasus dokter Aulia Risma menjadi sorotan lantaran kasusnya terjadi didunia pendidikan kedokteran.
Dokter Aulia menjadi korban pembullyan yang berujung kematian.
Baca juga: Hasto Merapat ke DPP PDIP dan Terbang ke Solo Sebelum Tersangka, Titip Anjing Peliharaan ke Satgas
Dokter Aulia merupakan mahasiswa PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip).