News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Sindu Malik Berniat Dirikan Perusahaan Konsultan Proyek

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sindu Malik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbekal pengalaman di Departemen Keuangan dan sejumlah teman pengusaha yang mengetahui proyek-proyek di daerah, Sindu Malik Pribadi, mengakui sempat berniat mendirikan perusahaan konsultan proyek bernama PT Apa Lo Mau Gw Ada (PT Alga).

Namun, saat ini niat tersebut batal karena dirinya ikut dikait-kaitkan dengan kasus suap proyek dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kemannakertrans 2011.

"Itu masih cita-cita. Itu artinya, (PT Alga) Apa Lo Mau, Gw Ada," ungkap Sindu saat menjadi saksi untuk Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, yang menjadi terdakwa kasus suap proyek dana PPID, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2012).

Dalam kasus ini, Dharnawati telah divonis penjara selama 2,5 tahun karena terbukti memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Dadong dan Sekretaris Dirjen P2KT, I Nyoman Suisnaya. Namun, uang itu diberikan atas pemulusan pengalokasian dana PPID di empat kabupaten di Papua yang didapatkan Dharnawati, yaitu Keerom, Mimika, Teluk Wondama, dan Manokwari.

Dalam rangkaian kasus ini, Sindu Malik yang mengaku sebagai konsultan Badan Anggaran (Banggar) DPR mengakui kerap meminta fee jika dirinya berhasil menggolkan pengalokasian dana PPID untuk Dharnawati, kuasa PT Alam Jaya Papua. Namun, ia tidak bisa menunjukkan dirinya diangkat secara resmi sebagai konsultan Banggar dari Banggar DPR maupun dari Kemennakertrans.

Di persidangan terdakwa Dadong ini, Sindu Malik juga mengakui membuat catatan berisi penyiapan dana Rp 300 juta untuk temanya pengusahanya yang juga konsultan proyek, Iskandar Pasojo, alias Acos, dan Rp 200 juta untuk staf ahli Mennakertrans, Ali Mudhori. Namun, ia membantah jika catatan itu berkaitan dengan jatah fee pengalokasian dana PPID yang dimenangkan Dharnawati.

"Itu baru rencana. Itu masih angan-angan saya. Itu juga kalau berhasil. Tapi, tidak berhasil, karena ada permasalahan ini," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini