News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Belum Ada Alat Bukti Cukup KPK Jadikan Anas Tersangka

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jubir KPK Johan Budi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berlaku hati-hati dalam menentukan seeorang menjadi tersangka. Jika belum memenuhi dua alat bukti yang dianggap cukup oleh KPK, maka tidak ada yang dapat dijadikan sebagai tersangka.

Seperti dikemukanan Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (7/2/2012), meski nama Anas Urbaningrum kerap disebut di pengadilan sebagai orang yang terlibat wisma atlet, tetapi jika tidak mendukung antara bukti satu dengan bukti lainnya, maka KPK tidak dapat menjadikan Anas menjadi seorang tersangka.

"Kita bukan mendasarkan apapun, tetapi murni apakah ada alat bukti yang cukup," kata Johan Budi.

Kendati demikian, kata Johan, pihaknya berjanji tidak akan berhenti pada Angelina Sondakh.

Ia juga menandaskan, proses hukum terhadap seseorang yang terindikasi korupsi tidak memandang warna partai politik tertentu. Dan pihak yang diusut KPK adalah indibidu bukan partai politik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini