TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berlaku hati-hati dalam menentukan seeorang menjadi tersangka. Jika belum memenuhi dua alat bukti yang dianggap cukup oleh KPK, maka tidak ada yang dapat dijadikan sebagai tersangka.
Seperti dikemukanan Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (7/2/2012), meski nama Anas Urbaningrum kerap disebut di pengadilan sebagai orang yang terlibat wisma atlet, tetapi jika tidak mendukung antara bukti satu dengan bukti lainnya, maka KPK tidak dapat menjadikan Anas menjadi seorang tersangka.
"Kita bukan mendasarkan apapun, tetapi murni apakah ada alat bukti yang cukup," kata Johan Budi.
Kendati demikian, kata Johan, pihaknya berjanji tidak akan berhenti pada Angelina Sondakh.
Ia juga menandaskan, proses hukum terhadap seseorang yang terindikasi korupsi tidak memandang warna partai politik tertentu. Dan pihak yang diusut KPK adalah indibidu bukan partai politik.