News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bom Bunuh Diri Cirebon

Adik Bomber di Masjid Polres Cirebon Divonis 9 Tahun

Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Basuki alias Uki, adik pelaku bom bunuh diri Muhammad Syarif di Masjid Adz-Zikro, Mapolresta Cirebon saat disidang di PN Tangerang

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Achmad Basuki alias Uki, terdakwa perkara pidana teroris Cirebon, Rabu (8/2/2012).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Uki dengan hukuman 10 tahun.

Adik kandung M Syarif, pelaku bom bunuh diri di masjid Mapolres Cirebon, dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

"Terdakwa Basuki terbukti sah ikut membantu kakaknya, M Syarif, pelaku bom bunuh diri di Cirebon berbelanja bahan-bahan peledak. Ia juga belajar membuat atau merakit bahan-bahan bom," jelas ketua majelis hakim untuk terdakwa Basuki, Syamsu Bachri Harahap, di PN Tangerang.

Atas keputusan itu, Basuki didampingi penasihat hukumnya dari Tim Pembela Muslim Sulawesi Tengah menyatakan pikir-pikir untuk keputusan hakim tersebut.

Usai sidang, Basuki tak banyak bicara. Ia hanya menyatakan tidak ada hukum kecuali hukum Tuhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini