News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Nazaruddin

Hakim Tolak Nazaruddin Bacakan Suratnya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2011). Dalam dakwaan jaksa, Nazaruddin terancam 20 tahun penjara terkait kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI Palembang. (tribunnews/herudin)

Laporan Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Sidang M. Nazaruddin berlangsung telat hari ini Rabu (8/2/2012). Yang seharusnya dijadwalkan akan digelar pagi hari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, namun baru dimulai pada siang ini lantaran Nazar mengaku sedang sakit.

Meski sudah datang telat, Nazar sempat meminta kepada mjelis hakim untuk membacakan sebuah surat yang ditulis oleh Nazar sendiri yang ditujukan kepada majelis hakim. Menurutnya, surat tersebut mengingatkan majelis hakim agar menggunakan kewenangannya.

Namun, ketua Majelis Hakim, Dharwati menolak permintaan tersebut dan lantas membuka persidangan.

"Kalau mau diserahkan (surat) silakan dan sekarang ini acaranya pemeriksaan saksi. Jadi suratnya silahkan diberikan ke majelis," tegur majelis hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini