Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djufri Taufik mengatakan dirinya bukan lagi pengacara terpidana 2,5 tahun kasus suap proyek Wisma Atlet Mindo Rosalina Manulang. Djufri tak lagi menjadi pengacara Rosa terhitung putusan pengadilan terhadap Rosa berkekuatan hukum tetap (incraht), 17 Oktober 2011 lalu.
Usai menjadi Pengacara Rosa, ia mengaku menjadi pengacara dari pihak lawan sekaligus bekas atasan Rosa, Muhammad Nazaruddin, sejak dua hari berikutnya atau 17 Oktober 2011 silam.
"Tanggal 19 Oktober 2011, saya sudah bersama Nazar. Ada itu surat penunjukannya. Suruh saja Denny (Indayana) datang ke kantor saya kalau mau lihat suratnya," kata Djufri saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (9/2/2012),
Penjelasan Djufri itu disampaikan menyusul keterangan pers Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana perihal pertemuan antara tahanan kasus suap proyek Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat M Nasir, dan dua orang bekas pengacara terpidana kasus yang sama Mindon Rosalina Manulang, di ruang tertutup Rutan Cipinang Jakarta dan di luar jam kunjungan tahanan, pada Rabu (8/2/2012) tengah malam tadi.
Menyangkut pertemuan Rabu malam, Djufri mengakuinya. Ia pun mengamini bila pertemuan tak sesuai jam kunjungan tahanan.
Namun, selaku pengacara klien, Djufri menilai tak ada pelanggaran yang dilakukannya dengan menemui Nazar di rutan. Karena tujuan pertemuan itu adalah untuk mengetahui sakit lambung yang dialami Nazar. Djufri juga membela Nasir selaku anggota keluarga yang ingin membantu perawatan kesehatan Nazar.
"Saya punya salah apa sama Denny? Iya, saya akui masalah jam malam untuk berkunjung itu menyalahi aturan. Tapi, ada toleransinya lah, pak Nasir sibuk di DPR, baru bisa malam. Saya datang pukul 21:30 WIB," kata dia.
Dengan penjelasan itu, lanjut Djufri, seharusnya Denny yang berlatar belakang ilmu dapat memahami tugasnya selaku pengacara.