News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Sekda

Sekda Kota Semarang Mulai Diadili di Pengadilan Tipikor

Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur   

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sekda Kota Semarang, Akhmat Zaenuri menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Zaenuri yang ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap untuk memuluskan Raperda APBD T 2012, terlihat tenang.

Bahkan, Zaenuri juga sesekali melempar senyum kepada orang-orang yang hadir di Pengadilan Tipikor di Semarang, Kamis (9/2/2012).

Pria berkumis ini berjalan santai saat petugas kejaksaan menjemputnya di ruang tahanan khusus tipikor untuk menuju ruang sidang utama. Saat di dalam ruang sidang utama, lelaki yang akrab disapa Zaenuri tersebut sempat duduk di deretan terdepan kursi pengunjung untuk beberapa saat.

Zaenuri, yang juga mantan Kadinas Pendidikan Kota Semarang, kemudian berdiri sejenak saat seorang wanita memakai baju putih dan bekerudung krem beserta seorang perempuan lainnya yang memakai kaos berwarna ungu. Kedua perempuan tersebut, menyalami dengan mencium tangannya dan kemudian duduk di sebelah Zaenuri.

Tidak lama, datang seorang pria berperawakan sedang berkulit gelap dan berambut agak beruban menyalami Zaenuri lalu duduk disebelah perempuan muda yang memakai kaos ungu. Lelaki itu, mantan Wakil Wali Kota Semarang, Mahfud MD, yang terlihat sibuk mencatat saat jaksa membacakan dakwaannya.

"Saya berharap semuanya berjalan dengan lancar dan hakim memimpin dengan adil, serta saksi menyampaikan apa adanya. Kepada wartawan diberitakan sesuai dengan kenyataan yang ada, adil dan jujur, apa adanya seperti apa kenyataannya semuanya ada dalam dakwaan, saya sebagai apa," kata Zaenuri, sesaat sebelum persidangan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/2/2012).

Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi, sebelum memulai persidangan menanyakan keadaan terdakwa dan apakah siap mengikuti persidangan. Adapun surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KMS A Roni dan Titik Utami. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini