TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syarifuddin, hakim pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjadi terdakwa kasus penerimaan suap Rp 250 juta terkait penanganan perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia (PT SCI), menolak melakukan pembuktian terbalik atas ratusan ribu mata uang asing miliknya, sebagaimana tuntuntan jaksa dari KPK.
"Saya menolaknya," kata terdakwa Syarifuddin saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus, di Jakarta, Kamis (9/2/2012).
Syarifuddin beralasan tuntutan pembuktian terbalik dari jaksa yang mengacu pada Pasal 38 huruf b Undang-undang Pemberantasan Korupsi adalah bertentangan dengan maksud dan tujuan awal dibentuknya Undang-undang itu sendiri. Lagipula, tuntutan pembuktian terbalik kepada Syarifuddin tak termuat di dalam dalam surat dakwaannya.
Sang hakim yang saat itu duduk di kursi terdakwa itu justru menjelaskan, penerapan pasal pembuktian terbalik itu dalam praktik penuntutan masih perlu pendalaman dan pengembangan melalui pengkajian secara ilmiah. Sebab, penerapan pasal itu masih minim dipraktikkan di persidangan dan memerlukan memiliki hukum acara tersendiri.
"Harta benda yang belum didakwakan yang akan dituntut dengan ketentuan Pasal 38B UU Pemberantasan Korupsi demi hukum harus terkait dan relevan secara yuridis dengan materi tuduhannya sebagaimana dalam dakwaan pidana pokok yang didakwakan oleh penuntut umum tersebut. Artinya, materi penuntutan penuntut umum tidak boleh materinya berdiri sendiri dan tidak terkait dengan materi tuduhan dakwaan sebagaimana dalam pokok perkara," papar Syarifuddin.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa dari KPK menuntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair kurungan selama 6 bulan kepada Syarifuddin. Ia dinilai terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan, untuk persetujuan penjualan aset budel pailit dengan mekanisme non-budel pailit perusahaan tersebut.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar hakim membuka persidangan khusus bagi Syarifuddin untuk melakukan pembuktian terbalik atas ratusan ribu mata uang asing yang ditemukan petugas KPK selain barang bukti uang Rp 250 juta di rumahnya, Sunter, Jakarta Utara. Harta Syarifuddin yang dianggap janggal pihak jaksa itu terdiri dari 116.128 dolar Amerika Serikat (AS), 245.240 dolar Singapura, 20 ribu Yen Jepang, 12.600 Riel Kamboja, 5.900 Bath Thailand.
Baca tanpa iklan