News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Lelang Aset Terpidana BLBI

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan melelang aset terpidana kasus penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), David Nusa Wijaya, berupa tanah dan bangunan disejumlah wilayah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Noor Rahmad, kepada wartawan, Jumat (10/02/2012), mengatakan bahwa pelelangan tersebut akan dilakukan Kamis pekan depan (16/02/2012), di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta, di wilayah Jakarta Pusat.

"Semua hasil lelang akan masuk ke kas negara," katanya.

Kekayaan yang dilelang adalah:

1. 285 meter persegi tanah, dengan bangunan seluas 90 meter persegi, di desa Gadog, Cianjur Jawa Barat, dengan harga limit Rp 293.024.000.

2. Tanah seluas 350 meter persegi dengan bangunan seluas 150 meter persegi, di Cibadak, Cianjur, Jawa Barat, dengan harga limit Rp 330.897.000.

3. Sebidang tanah berikut bangunan seluas 495 meter persegi di Sukaani, Cianjur, Jawa Barat, dengan harga limit Rp 220.107.000.

4. Sebidang tanah seluas 4390 meter persegi, dengan bangunan seluas 40 meter persegi di Sindanglaya, Cianjur, Jawa Barat, dengan harga limit Rp 360.159.000.

5. Sebidang tanah seluas 1.104 meter persegi, dengan luas bangunan 165 meter persegi, di Semarang Tengah, Jawa Tengah, dengan harga limit Rp 19.170.031.000.

6.Tiga bidang tanah di Teluk Betung, Bandar Lampung, seluas 3.327, 30.300 dan 3.580 meter persegi, dengan harga limit Rp 3.540.3990.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini