TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar, Senin (13/2/2012). MA belum mengungkap isi pertimbangan hukum untuk menolak PK mantan Ketua KPK ini sehingga tetap divonis 18 tahun penjara sesuai putusan pengadilan di tingkat bawahnya.
Saat mengajukan PK ke MA, Antasari Azhar membeberkan keganjilan kasus yang membuatnya divonis 18 tahun penjara. Sedikitnya terdapat 10 keganjilan yang dibeberkan Antasari sehingga dirinya divonis terlibat pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
10 Keganjilan yang diungkap Antasari melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail yakni:
Keganjilan pertama terkait penyitaan anak peluru dan celana jeans almarhum Nasrudin Zulkarnaen. Ternyata, baju korban tidak ikut disita. Begitu pula dengan pemeriksaan forensik hanya terhadap anak peluru, ternyata tidak ada pemeriksaan terhadap mobil korban.
Keganjilan kedua, tentang luka tembak. Bahwa hasil visum jenazah menunjukan peluru pertama masuk dari arah belakang sisi kepala sebelah kiri dan peluru yang kedua masuk dari arah depan sisi kepala sebelah kiri. Diameter kedua anak peluru tersebut sembilan milimeter dengan ulir ke kanan.
Bagi Maqdir, hal ini menjadi ganjil kalau dihubungkan dengan fakta bahwa bekas peluru ada pada kaca segita mobil almarhum yang hampir sejajar dan tidak ada bekas peluru yang dari belakang. Padahal, dalam kesaksian Suparmin (sopir Nasrudin), almarhum roboh ke kanan.
Keganjilan ketiga adalah tentang sejata api barang bukti. Keterangan ahli forensik RS Cipto Mangunkusumo Dr. Abdul Mun'im Idris, menyatakan peluru pada kepala korban 9 mm dan berasal dari senjata yang baik.
Keterangan ahli senjata Roy Harianto, bukti yang ditunjukkan adalah revolver 038 spesial dan mengalami kerusakan di salah satu silendernya macet. Dan menembak dengan satu tangan dari kendaraan dan sasaran bergerak terlalu sulit untuk amatir, yang bisa lakukan penembakan seperti ini setelah latihan dengan 3000-4000 peluru.
Keterangan terdakwa penjual senjata Teguh Minarto dalam perkaranya di PN Depok, senjata diperoleh di Aceh sesudah Tsunami dibawah gardu PLN terapung dekat asrama Polri. Pertanyaan penyidik kepada Andreas Balthazar alias Andreas ketika melakukan konfirmasi kebenaran senjata dan peluru yang menjadi barang bukti di PN Depok adalah peluru 38 Spc.
Keganjilan keempat, bukti SMS. Bahwa ada ketidakjelasan kepentingan dan hubungan saksi Jeffrey Lumampouw dan Etza Imelda Fitri dalam bersaksi mengenai SMS ancaman kepada almarhum Nasrudin Zulkarnaen. Saat itu mereka berdua mengaku melihat sms tertulis nama Antasari.
Keterangan kedua saksi ini adalah rekaan dan pendapat hasil pemikiran. Ada 2005 SMS ke HP almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang tidak jelas pengirimnya. Dan ada 35 SMS ke HP Antasari yang tidak jelas sumbernya. Ada satu SMS yang dikirim dan diterima oleh HP Antasari Azhar dan lima SMS yang diterima dan dikirim ke HP Sigid Haryo Wibisono. Ahli IT Dr. Agung Harsoyo menduga pengiriman SMS ini dilakukan melalui Web server.
Ahli IT Dr. Agung Harsoyo menyatakan tidak ada SMS dari HP Antasari Azhar kepada Almarhum Nasrudin Zulkarnaen; Chip HP almarhum Nasrudin Zulkarnaen, yang berisi SMS ancaman rusak tidak bisa dibuka.
Keganjilan kelima, dalam Keputusan di PN Tangerang dan di PN Jakarta Selatan ada perbedaan kualifikasi para terpidana, karena dalam pertimbangan PN Tangerang Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo dan Hendrikus hanya sebagai penganjur, sedangkan dalam pertimbangan PN Jakarta Selatan Antasari Azhar, Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizar, mereka adalah sebagai pelaku dan penganjur.
Keganjilan keenam, dalam pertimbangan Majelis Hakim perkara Antasari Azhar (halaman 175), ada pertimbangan yang tidak jelas asalnya atau saksi yang menerangkannya, diduga dari pertimbangan perkara lain. Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan, “Menimbang bahwa Hendrikus mengikuti korban dalam waktu cukup lama, sampai akhirnya, sebagaimana keterangan saksi Parmin dipersidangan…”.