News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Antasari Melawan

Jimly: Kasus Antasari Contoh Peradilan Sesat

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antasari Azhar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie kecewa atas penolakan Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar oleh MA. Menurutnya, kasus Antasari merupakan salah satu contoh peradilan sesat.

"Saya sejak awal menyampaikan pendapat bahwa kasus Antasari ini adalah salah satu contoh peradilan sesat," ujar Jimly ketika dihubungi wartawan melalui saluran telepon, Senin (13/2/2012).

Jimly menjelaskan, sesatnya itu sudah terlihat sejak awal, maka sulit untuk diperbaiki pada proses selanjutnya dan sepertinya sulit untuk mengharapkan PK dikabulkan.

"Oleh karena itu lebih baik terima saja putusan tersebut dan tawakal pada Allah sambil berharap ada perkembangan lain dikemudian hari," jelas Jimly.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar. Dengan demikian mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjalani hukuman selama 18 tahun penjara.

"Menolak Peninjauan Kembali (PK) pemohon dari terpidana Antasari Azhar," kata Hakim Agung Kamar Pidana, Suhadi saat membacakan putusan PK di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, (13/2/2012).

Selain itu, suami Ida Laksmiwati diharuskan membayar putusan PK sebesar Rp2500. Suhadi mengatakan keputusan tersebut dikeluarkan pada hari ini Senin 13 Februari 2012 dengan tidak dihadiri terpidana.

Putusan PK Antasari tertuang dalam No 117 PK/-/2011 dengan diketuai Harifin Tumpa serta anggota Djoko Sarwoko, Imron Anwari, Komariah dan Hatta Ali. Dengan panitera pengganti Mulyadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini