Laporan Wartawan Tribunnews.com Nurmulia Rekso P
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas tersangka Afriyani Susanti dari Polda Metro Jaya. Berkas tersangka Xenia Maut ini dilimpahkan bersama berkas tiga rekannya yang juga tersangkut narkoba.
"Kita sudah terima siang ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Noor Rahmad di Jakarta, Senin (13/2/2012).
Ia mengatakan, mereka diduga melanggar pasal 111, 112, 132 subsider pasal 127 UU nomor 25/2009 tentang narkotika.
"Sedangkan untuk berkas perkara Lakalantas (Kecelakaan Lalu Lintas) belum diterima," sergahnya.
Afriyani merupakan pengendara Daihatsu Xenia yang menabrak pejalan kaki di jalan M Ridwan Rais, Jakarta. Kecelakaan ini menewaskan 9 orang. Atas kecelakaan tersebut, Afriyani dan tiga temannya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menggunakan narkoba. Polisi juga menjerat Afriyani dengan pasal pembunuhan dan Undang-Undang Lalu Lintas.