News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Antasari Melawan

Putusan MA Jangan Sampai Dunia Peradilan Runtuh

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antasari Azhar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Politisi PKS Aboebakar Alhabsy mengaku heran adanya penghapusan kode etik hakim oleh Mahkamah Agung. Hal  ini merupakan preseden tidak baik bagi penegakan hukum di Indonesia. Hal ini terkait putusan MA yang menolak kasasi mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.

"Kita hormati putusan MA tersbut, karena itu kewenanganngya.  Saya mencatat beberapa kejanggan dalam putusan MA ini, pertama Majelis hakim menyebut bahwa poin 8 dan poin 10 Kode Etik Hakim itu bertentangan dengan Pasal 40 Ayat (2) dan Pasal 41 Ayat (3)
UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 34A Ayat (4) UU No.3/2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No.14/1985 tentang Mahkamah Agung," paparnya, Selasa (14/02/2012).

Adalah hal yang aneh, kata Aboebakar lagi, persoalan etik yang berisi panduan moral harus dilawankan dengan pasal-pasal. Lantas bila di balik logikanya apakah ini berarti,  pasal-pasal yang dimaksud, sebenarnya tidak bermoral atau tidak beretika?

"Ini kan tidak betul. Hal lain, MA memiliki konflik kepentingan atas perkara ini, karena subyek perkara berkaitan dengan para hakim itu sendiri. Lalu, permohonan uji materi Kode Etik Hakim ini terkait dengan putusan KY mengenai hakim yang menangani perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Anehnya, putusan dikeluarkan menjelang putusan PK Antasari Azhar," tegasnya.

Apalagi, imbuhnya lagi, salah satu poin etik yang dibatalkan adalah “Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalammengadili suatu perkara yang ditanganinya.

"Tentunya ini membawa tanya bagi publik, apalagi dalam PK tersebut Antasari membawa tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim yang menjadi dasar buat dirinya mengajukan PK. Saya berharap ini tidak menjadi salah satu pertanda runtuhnya langit keadilan di Indonesia, namun sejarah telah mencatat ini merupakan catatan buruk di akhir kepemimpinan Harifin Tumpa sebagai Ketua MA," Aboebakar menegaskan. (tribunnews/yat)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini