TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Nasir Djamil meminta Fraksi Partai Demokrat (PD) mempertimbangkan ulang penempatan politisinya Angelina Sondakh alias Angie di Komisi III. Pasalnya, menurut dia, sikap Fraksi PD itu dapat dipandang negatif oleh publik.
Sebagai Komisi Hukum yang bermitra dengan institusi penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Nasir, publik bisa menilai penempatan Angie itu dimaksudkan untuk mempengaruhi kasus yang tengah dialami Angie.
Sebagai pimpinan Komisi III, tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, ia tidak bisa menolak siapapun yang masuk ke Komisi III lantaran penempatan anggota Dewan adalah kebijakan masing-masing fraksi.
"Secara pribadi saya malu juga karena seolah-olah Komisi III itu adalah komisi tempat "pembuangan" anggota yang bermasalah dengan hukum," kata Nasir di Jakarta, Rabu (15/2/2012).
Seperti diberitakan, Fraksi PD melakukan rotasi sejumlah kadernya di DPR. Angie yang ditetapkan sebagai tersangka kasus wisma atlet SEA Games oleh KPK itu ditempatkan di Komisi Hukum atau Komisi yang mengawasi penegakkan hukum.
Fraksi PD baru akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) jika Angie dinyatakan bersalah dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Angie baru saja dinonaktifkan sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PD.