News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahanan Kasus Dugaan Korupsi Santai di Kafe

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Manado, Pengasihan Susanto Amisan

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Yospin Losa S Sos, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Samratulangi Manado, Sulawesi Utara, diketahui sudah hampir sepekan mendekam di rumah tahanan negara (Rutan) Malendeng.

Pun, Tribun Manado (Tribunnews.com Network) mendapati Yospin bebas keluyuran di luar sel dan tengah bersantai di sebuah kafe di bilangan Tikala, Manado, Rabu (15/2/2012) sekitar pukul 11.00 Wita.

Pantauan Tribun Manado di Ananas Cafe and Cake, tampak Yospin bersama seorang pegawai Kejaksaan Negeri Manado dan dua orang kerabatnya itu terlihat masuk ke dalam kafe. Selanjutnya mereka naik ke lantai dua.

Leluasanya tahanan kasus korupsi itu berada di tempat yang tidak lazim bagi seorang tahanan, menimbulkan tanda tanya. Kenapa Yospin seolah mendapat perlakuan khusus, bukan seperti seorang tahanan?

Bila Yospin dijemput petugas untuk mengikuti sidang sebagai terdakwa, kenapa ia tak menunggu di di sel kecil ruang tahanan Pengadilan Megeri Manado? Kenapa ia tak seperti tahanan lain, berdesak-desakan di sel kecil tersebut, untuk menunggu giliran sidang?

Kajari Manado Iqbal Moh Arief ketika dikonfirmasi soal itu, mengaku belum mengetahuinya.

"Saya belum tahu, nanti saya kroscek di lapangan," katanya singkat.

Kasi Pidsus Kajari Mando, Hotma Hutadjulu SH juga mengaku belum tahu dan baru akan mengeceknya di lapangan.

Hotma menambahkan, pengambilan tahanan di Rutan yang akan ikut sidang memiliki prosedur tetap penjemputan tahanan. Aturan harus dipatuhi oleh setiap petugas yang diperintahkan melakukan penjemputan.

"Kalau yang bersangkutan mau makan, hanya diperkenankan paling jauh di kantin pengadilan dan bukannya di kafe," pungkasnya.

Humas Pengadilan Tipikor pada PN Manado ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapat laporan dan informasi. Pun, jika hal itu benar-benar terjadi itu ia memastikan pihaknya akan memberi sanksi bagi petugas penjemput.

"Masa tahanan boleh keluyuran begitu, kalau itu benar-benar terbukti, petugasnya mesti kena sanksi," ujarnya saat dihubungi melalui telepon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini