News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Anggaran

Wa Ode Mengaku Dijerat Kader Golkar

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan anggaran percepatan pembangunan infrastruktur di daerah Aceh, Wa Ode Nurhayati akhirnya buka-bukaan sebelum memasuki babak baru kasusnya di Pengadilan Tipikor.

Seusai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (14/2/2012) akhirnya dengan lantang, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan bahwa otak di balik kasus yang menjeratnya saat ini adalah sejumlah Kader Partai Golkar.
"Semuanya kader di tempat yang sama," katanya menjawab pertanyaan wartawan.

Merasa posisinya telah berani bembeberkan terlalu dini, membuat Wa Ode melalui kuasa hukumnya, Wa Ode Nurzaenab segera menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membicarakan keselamatannya adik kandungnya tersebut. "Ya niatnya besok (Rabu 15/2/2012, hari ini) kami akan ke LPSK untuk bicarakan hal ini," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, di kantor KPK, Jakarta Selasa (14/2/2012).

Seperti diketahui, Wa Ode telah ditetapkan sebagai tersangka karena selaku anggota Banggar DPR, diduga telah menerima imbalan terkait pengalokasian anggaran PPID untuk tiga wilayah di Propinsi Aceh. Di antaranya di Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Atas perbuatannya, Wa Ode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 UU tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Informasi terungkap Wa Ode diduga menerima dana sekitar Rp 6 miliar sekitar bulan Oktober-November 2010. Dana tersebut merupakan komitmen fee sebanyak 5 hingga 6 persen dari dana PPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp 40 miliar. Tetapi melalui Staf Pribadinya, Sefa Tolanda, Wa Ode telah mengembalikan dana yang diterima tersebut. Kendati demikian, terungkap dari seorang pengusaha Haris Surahman, baik Wa Ode maupun Sefa telah berbohong jika sudah dikembalikan komitmen fee itu.

Sementara itu, KPK dalam kasus yang sama, juga telah menetapkan Fahd A. Rafiq sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan upaya penyuapan kepada Politisi Partai Amanat Nasional tersebut untuk mendapatkan proyek negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini