TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa pengadaan motor listrik dalam program makan bergizi gratis (MBG) era kepemimpinan tersangka Dadan Hindayana Cs memiliki nilai anggaran mencapai Rp 1,1 Triliun.
Seperti diketahui dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG yang menjerat Dadan Cs, motor listrik menjadi salah satu barang pengadaan yang nilai anggarannya digelembungkan atau di mark-up oleh para tersangka.
"Yang pertama, anggarannya betul Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk mark-up nya sedang kami hitung secara pastinya," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers, Jumat (12/6/2026) malam.
Syarief menjelaskan pihaknya pun meyakini anggaran sekitar Rp 1,1 triliun itu telah mengalami mark-up yang dilakukan para tersangka.
Hal itu lantaran para tersangka telah menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan motor listrik itu dengan cara melawan hukum.
Meski begitu dijelaskan Syarief hingga kini penyidik masih menghitung secara pasti berapa nilai yang telah dilakukan mark-up dari total anggaran Rp 1,1 triliun tersebut.
"Tapi yang sudah pasti kami pastikan harganya tidak wajar. (Untuk harga per unit) Kurang lebih sama hampir sama dengan nilai pengadaan sekitar Rp 47 juta lebih," jelasnya.
Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai tersangka ke lima dalam perkara tersebut.
Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Andrew setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan memperoleh kecukupan alat bukti.
"Maka tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (12/6/2026).
Adapun dalam perkara ini Andri diduga terlibat dalam markup harga pengadaan motor listrik yang dilakukan pengadaan okeh tersangka Dadan Hindayana Cs.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andri pun langsung dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Alhasil total kini telah ada lima tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Jampidsus Kejagung dalam perkara tersebut.
Mereka yakni:
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
- Eks Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya
- Eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung
- AYS selaku pihak swasta
- Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (Vendor Motor Listrik).
Baca tanpa iklan