TRIBUNNEWS.COM, JAJARTA - Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan berkas penuntutan terhadap tersangka cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Nunun Nurbaeti dalam waktu dekat ini.
Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta Senin (20/2/2012).
"Saya dapet info kemungkinan hari Rabu atau Kamis ini akan diserahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.
Oleh karenanya, dalam waktu dekat dipastikan isteri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun itu akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh JPU di pengadilan Tipikor, Jakarta. "Biasanya seminggu setelah diserahkan, akan yang bersangkutan akan disidang," Jelas Johan Budi.
Pada kasus sendiri, Nunun diduga KPK telah menjadi perantara dalam aliran 480 lembar cek pelawat yang dipakai sebagai suap ke puluhan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) di DPR pada 2004, yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.
Sebagaimana diketahui, Nunun yang menjadi buronan sejak 13 Juni 2011 karena kasus suap cek pelawat itu, berhasil ditangkap otoritas keamanan Thailand pada 10 Desember 2011.
Saat masih berstatus saksi dan beberapa kali diperiksa KPK, Nunun meninggalkan Indonesia ke Singapura dengan alasan berobat sakit lupa akutnya pada 23 Februari 2010.
Selama sekitar 2 tahun pelariannya di luar negeri berakhir, Nunun kerap berpindah-pindah tempat di sejumlah negara Asia. Baru pada 26 Januari 2012 lalu, Miranda Goeltom selaku orang yang terpilih dari pemilihan di DPR itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia disangkakan turut serta atau membantu aksi suap 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar ke anggota dewan yang dilakukan tersangka Nunun Nurbaeti.
Lebih tiga tahun kasus ini ditangani, namun KPK belum mampu mengungkap aktor intelektual maupun penyandangan dana 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar tersebut.