News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lagi, Dirut PT Berca Hardaya Perkasa Diperiksa Kejagung

Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Utama PT Berca Hardaya Perkasa, Liem Wendra Halingkar, tersangka kasus korupsi pengadaan sistem manajemen pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Noor Rahmad, kepada wartawan, Senin (20/02/2012) menuturkan bahwa pemeriksaan tersebut berlangsung hingga sore ini.

"Sudah selesai tadi pukul 15.00 wib, dan tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Hal yang sama juga berlaku pada dua tersangka kasus ditjen pajak lainnya, Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajemen, Bahar dan Pejabat Pembuat Komitmen, Pulung Sukarno.

Menurut Noor Rahmad, hal itu adalah kewenangan penyidik, menurutnya hal tersebut masih sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Untuk sementara ini penyidik berpendapat bahwa para tersangka masih belum perlu untuk dilakukan penahanan," tambahnya.

Lim ditetapkan karena berperan sebagai penyedia jasa dan barang, dan menandatangani kontrak perjanjian kerjasama.

Ia dijerat Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka dituding menerabas Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Rencananya, Selasa (21/02), Liem Wendra Halingkar akan kembali diperiksa, terkait kasus yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini