TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang membelit Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Sebagai tindak lanjut dari rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pekan lalu, Tim Penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Jumat (12/6/2026).
Langkah pro yustisia ini menyasar empat lokasi utama yang diduga kuat menyimpan jejak rasuah.
Lokasi tersebut meliputi Kantor Bupati Muara Enim, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Rumah Dinas Bupati, hingga kediaman pribadi tersangka Abi Nurwardani (ABN) yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dari hasil penyisiran di lokasi-lokasi tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen krusial.
Dokumen-dokumen ini diyakini memiliki benang merah dengan proses pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek smart board, serta memuat informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam pusaran suap dan manipulasi audit laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyitaan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan upaya krusial dalam mengumpulkan alat bukti.
"Penggeledahan ini merupakan langkah penyidikan yang penting untuk melengkapi dan memperkuat konstruksi pembuktian perkara. Dokumen-dokumen yang disita akan didalami lebih lanjut guna mengonfirmasi dan memperkuat keterkaitannya dengan alat bukti yang sebelumnya telah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan yang menjadi awal pengungkapan perkara ini, sehingga proses penegakan hukum dapat dilakukan secara komprehensif dan akuntabel," ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa seluruh rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah ini dijalankan secara profesional, proporsional, dan tegak lurus pada peraturan perundang-undangan.
Penggeledahan ini diusung sebagai bentuk komitmen KPK untuk memetakan secara menyeluruh aliran peristiwa, mengungkap peran para pihak, serta menelusuri aspek-aspek relevan guna memaksimalkan pembuktian di tahap peradilan.
Kronologi kasus
Kasus yang mengguncang Pemkab Muara Enim ini merupakan perkara berlapis yang bermula dari OTT pada 6 hingga 9 Juni 2026.
Dalam kasus pertama terkait suap pengadaan barang dan jasa, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison (EDS), dan Sekretaris Dinas Pendidikan, Abi Nurwardani (ABN).
Dalam pengembangan perkaranya, KPK menemukan fakta baru bahwa uang suap tersebut juga digunakan untuk mengondisikan hasil audit BPK yang menemukan adanya nilai melebihi batas materialitas pada laporan keuangan Pemkab.
Demi mengubah temuan audit tersebut, disepakati kebutuhan fee sebesar Rp 1,6 miliar.
Terkait skandal audit ini, pada Kamis (11/6/2026), KPK kembali menetapkan lima tersangka, yang di dalamnya kembali menjerat Bupati Edison (EDS), perwakilan pihak swasta, hingga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertindak sebagai Pengendali Teknis pada pemeriksaan BPK.
Baca tanpa iklan