News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Muara Enim

KPK Tahan Katim Pemeriksa BPK Sumsel Terkait Suap Bupati Muara Enim

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITAHAN KPK - KPK menahan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, beserta seorang pihak swasta bernama Augus Dwianggara pada Kamis (11/6/2026) pagi.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, beserta seorang pihak swasta bernama Augus Dwianggara pada Kamis (11/6/2026) pagi. 

Penahanan ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, terkait pusaran kasus dugaan suap rekayasa temuan audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. 

Berdasarkan pantauan di markas lembaga antirasuah tersebut, Titin dan Augus, yang akrab disapa Angga, terlihat keluar gedung dengan sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Sebelum digiring masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawa mereka menuju Rutan KPK, Titin sempat memberikan pernyataan bernada pembelaan kepada awak media. 

Ia membantah telah menerima uang pelicin dari pihak Pemkab Muara Enim dan mengklaim bahwa dirinya hanyalah bawahan yang menjalankan instruksi. 

"Saya enggak terima uang ya, ini enggak gak adil. Saya cuma pelaksana," ujar Titin.

Baca juga: Fantastis Harta Abi Nurwardani CEO Futsal Putri yang Kena OTT KPK Pernah Tembus Rp 27 Miliar

Saat dicecar lebih lanjut oleh wartawan mengenai siapa sosok yang sebenarnya menerima aliran dana haram penutup aib proyek tersebut, Titin langsung melempar tanggung jawab tersebut kepada para atasannya di lembaga auditor negara. 

"Pimpinan saya berjenjang," ungkapnya singkat sebelum memasuki mobil tahanan.

Dalam konstruksi kasus ini, Titin bertindak sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK yang menduduki posisi sebagai pengendali teknis atau Ketua Tim Pemeriksa. 

Sementara itu, tersangka Angga diketahui merupakan pihak swasta yang juga dikenal luas sebagai tangan kanan dari anggota BPK V, Bobby Adhityo Rizaldi. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka baru menyusul Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison, dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tahun 2026, Abi Nurwardani, dalam hasil ekspose operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan yang digelar penyidik KPK.

Penetapan tersangka dan penahanan ini membongkar upaya sistematis para oknum untuk menutupi temuan BPK terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penindakan yang menyasar pihak auditor negara tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa uang suap disiapkan khusus untuk memanipulasi temuan pengadaan sarana prasarana pendidikan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini