TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mendalami keterlibatan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, dalam perkara dugaan suap pengondisian temuan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini dilakukan tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menyusul penetapan status tersangka terhadap seorang pihak swasta bernama Augusz Dewanggara (AGG) alias Angga yang diketahui memiliki rekam jejak sebagai mantan staf ahli pejabat tersebut.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya benang merah hubungan kerja masa lalu antara tersangka Angga dan Bobby saat sang pejabat masih berkarier politik sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar periode 2009–2024.
Penyidik kini bergerak mendalami apakah jaringan komunikasi dan relasi personal tersebut sengaja dimanfaatkan dalam praktik lancung pengondisian hasil pemeriksaan laporan keuangan di daerah.
Fokus Penyidikan Aliran Dana ke Pusat
KPK menegaskan bahwa kapasitas Angga sebagai pihak swasta yang mampu bertindak selaku makelar untuk menembus pengondisian audit BPK menjadi dasar kuat untuk melakukan perluasan penyidikan.
Fokus utama tim penyidik saat ini diarahkan pada pemetaan aliran uang serta pola koordinasi yang dilakukan oleh Angga setelah mantan atasannya tersebut menduduki kursi pimpinan di BPK RI.
"Kalau kita lihat benang merahnya, mungkin ya ini ke mana, apakah nanti ada atas lagi atau ke pusat seperti apa. Mungkin rekan-rekan sudah sama-sama mengetahui juga bahwa AGG ini memang dulunya tercatat sebagai staf ahli di DPR untuk pejabat di BPK," ujar Taufik pada Kamis (11/6/2026).
Penyidik ingin mengonfirmasi akuntabilitas kerja dari struktur ini, guna memastikan apakah peran Angga dalam mengurus temuan audit di daerah masih tetap digerakkan atau dikoordinasikan dengan pihak di tingkat pusat.
"Kemudian apakah setelah pejabat yang bersangkutan di BPK itu tetap ini dipakai, nah itu juga menjadi fokus penyidikan berikutnya. Karena tidak mungkin satu kali 24 jam itu bisa terungkap semua, bahwa peran-peran masing-masing ini alirannya ke mana terkait uang tadi," terang Taufik.
Baca juga: KPK Ungkap Kasus Baru di Muara Enim, Bupati Edison Jadi Tersangka Lagi
Modus Operandi Pengondisian Audit
Secara konstruksi perkara, praktik korupsi ini dirancang untuk mengakali temuan pemeriksaan BPK yang melebihi batas materialitas terkait proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.
Dalam mengeksekusi rencana tersebut, Angga bekerja sama dengan Titin Rita Lestari (TTN), Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memegang posisi sebagai Pengendali Teknis BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Mekanisme suap bermula pada Mei 2026 saat Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison (EDS), memerintahkan jajarannya untuk membersihkan seluruh catatan merah temuan BPK.
Instruksi tersebut kemudian disambut oleh Angga yang memasang tarif jasa makelar sebesar Rp 1,6 miliyar, angka yang dihitung dari persentase satu persen pagu anggaran infrastruktur atau dua persen pagu anggaran pengadaan di Pemkab Muara Enim.
Sebagai realisasi tahap awal, disepakati penyediaan uang tunai senilai Rp 500 juta yang disuplai oleh Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika (FK), melalui staf pemasarannya, Cory Erin Hardi (CRH). Dana ratusan juta tersebut dibagi dalam dua klaster distribusi logistik.
Di Jakarta, Angga mengantongi jatah suap sebesar Rp 100 juta dan perantara bernama Mulyono menerima Rp 100 juta.
Baca tanpa iklan