News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK: Kawasan Hutan Harus Ada Penunjukan dan Penetapan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TREE TREK - Satu dari ragam kegiatan petualangan di Hutan Baturraden, berjalan di antara pepohonan atau biasa dikenal sebagai tree trek.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas hutan dilakukan dengan penunjukan dan penetapan. Dalam putusannya, MK menghapus Frasa "Penunjukan dan atau". Hal ini tertuang dalam putusan mengenai uji materiil Undang-undang kehutanan.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan frasa ditunjuk dan atau dalam Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Sodiki dalam persidangan yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2012).

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim Muhammad Alim menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kehutanan penunjukan kawasan hutan adalah salah satu tahap dalam proses pengukuhan kawasan hutan.

Sementara itu, tambah Muhammad Alim, penunjukan dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU kehutanan dapat dipersamakan dengan penetapan kawasan hutan yang tidak memerlukan tahap-tahap sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 ayat (1) UU Kehutanan.

Muhammad Alim menambahkan, Ketentuan tersebut juga memperhatikan kemungkinan adanya hak-hak perseorangan atau hak ulayat pada kawasan hutan.

"Sehingga penataan batas dan pemetaan batas kawasan hutan harus mengeluarkan dari kawasan hutan supaya tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini