TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengawas (Timwas) kasus Bank Century kembali melanjutkan pengawasan atas kasus bailout Bank Century Rp 6.7 triliun. Hari ini, Rabu (22/02/2012), KPK akan menyambangi timas terkait tindaklanjut hasil laporan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan.
"Rapat kerja Timwas dengan KPK hari ini adalah mendengarkan tanggapan KPK atas laporan hasil audit investigasi lanjutan BPK yang menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan indikasi kerugian negara," kata anggota Timwas, Bambang Soesatyo.
Rapat Timwas Kasus Bank Centur hari ini juga akan menetapkan nama ahli yang menjadi usulan DPR sebagaimana permintaan KPK. Berikut adalah nama-nama yang antara lain akan menjadi pembahasan:
1. Ahli Pidana
-Prof. Dr. Eddy O.S.Hiarej, SH.M(UGM)
-DR. Mudzakir
2. Ahli Perbankan
-Denny Darury
-Sigit Pramono
-Anwar Nasution
3. Ahli Tata Negara
-Prof. Yusril Ihza Mahendra
-Adnan Buyung Nasution
-Saldi Isra atau Irman Putra Siddin
4. Ahli Perekonomian
-Firmansyah
-Iman Sugema
-Yanuar Rizki dan Kwik Kian Gie
5. Ahli Administrasi Negara
-Laica Marzuki
-Prof. Dr. Arifin P. Soeriatmadja
6. Ahli Hukum Internasional
-Prof. Hikmahanto Juana, PhD
7. Lain-lain
-Jusuf Kalla (tribunnews/yat)