News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

John Kei Ditangkap

Kuasa Hukum John Kei Batal Daftar Praperadilan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi John Kei ditembak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djamal Kedoeboen, kuasa hukum tokoh pemuda John Kei, batal mendaftarkan permohonan pra peradilannya di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, atas penangkapan penangkapan dan penembakan Jhon di Hotel C'One yang dinilai tidak prosedural oleh Polda Metro Jaya.

Kepada wartawan, Rabu (22/02/2012), ia mengaku berhalangan hadir ke pengadilan hari ini, karena banyak hal yang harus dibenahi, terkait kasus John Kei.

"Masih ada yang mesti diperbaiki dulu dalam permohonan praperadilannya," katanya.

Ia menganggap seharusnya sebelum penangkapan, ditunjukan dulu surat perintah penangkapannya kepada tersangka pembunuh Tan Harry Tantono itu.

"Kan itu harus sesuai standar polisi, tapi kan kemudian itu tidak dilakukan," tambahnya.

Ia menganggap pada 17 Februari lalu, Polisi belum memiliki surat penangkapan. Hal itu justru dilanjutkan dengan penembakan.

"Ini kan negara hukum, semua tindakan kan ada aturannya, sehingga aparat penegak hukum tidak dapat semena-mena melakukan hal yang akhirnya melanggar hak asasi manusia," ujarnya.

Rencananya, pendaftaran permohonan pra peradilan itu akan dilakukan pihaknya esok, Kamis (23/02).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat dihubungi menganggap hal yang akan dilakukan pengacara John Kei adalah hak setiap warga negara.

"Silahkan saja, itu hak setiap warga negara," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini