News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Pajak Jilid II

Dhana Dipecat Setelah Ada Surat Penetapan Tersangka

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paspor milik Dhana Widyatmika, mantan pegawai Ditjen Pajak yang memiliki rekening gendut sebesar Rp 60 miliar. Dhana kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. (Tribunnews.com/Edwin Firdaus)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walaupun Gubernur DKI Fauzi Bowo telah menginstruksikan untuk mencopot Dhana Widyatmika (DW) dari jabatannya, Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI tetap menunggu surat penetapan tersangka DW dari Kejaksaan Agung.

Sekretaris DPP DKI, Djuli Zulkarnain, mengatakan sanksi yang dijatuhkan pada DW terkait kasus rekening gendutnya yang menyebabkan ditetapkannya menjadi tersangka mengacu Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Kepegawaian.

"Kami bisa menjatuhkan sanksi sepanjang ada surat pemberitahuan (penetapan tersangka) dari Kejagung. Sampai sekarang surat itu belum kami terima," ujar Djuli, Selasa (28/2/2012).

Dikatakannya, bila surat dari Kejagung sudah diterima maka tentu DW akan segera diproses. "Kami tentu akan melaksanakan apa perintah Gubernur. Kalau diperintahkan dipecat, ya laksanakan. Kami tunggu suratnya saja," ucapnya.

Djuli pun mengaku pihaknya tidak mengetahui banyak mengenai pribadi DW. Yang ia dengar, DW dikenal sebagai pegawai yang baik di kalangan teman-temannya.

"Dia kan baru. Waktu kawan-kawan media beritahu DW jadi tersangka, saya bingung juga. Apa benar dia pegawai kami, ternyata benar, pindahan dari Ditjen Pajak," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini