News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Divonis 4 Tahun, MA Belum Bisa Pecat Hakim Syarifuddin

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat non aktif, Syarifuddin Umar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis Hakim nonaktif Syarifuddin 4 tahun penjara, Mahkamah Agung belum dapat memecat Syarifuddin lantaran masih ada upaya hukum yang diambil.

"Sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap sehingga dia (Hakim Syarifuddin) belum bisa dipecat,"ujar Harifin kepada wartawan saat jumpa pers yang digelar di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (29/2/2012).

Memang, Hakim Syarifuddin menyatakan akan melanjutkan upaya hukum banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin oleh Gusrizal pada tanggal 28 februari 2011.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nonaktif, Syarifuddin Umar, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Ia dinilai majelis hakim pimpinan Gusrizal, terbukti menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan, sebesar Rp 250 juta.

Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan keempat,” kata Gusrizal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 28 Februari 2012. Dakwaan keempat diatur dengan Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini