News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Nazaruddin

Hotman: Penyidik dan Jaksa KPK Disetir Kekuatan Besar

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, Muhammad Nazaruddin, didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum terdakwa kasus suap Wisma Atlet, menuding penyidik dan jaksa dari KPK disetir oleh sebuah kekuatan besar.

"Jadi, ada kekuatan besar yang mengendalikan penyidk dan jaksa KPK," kata Hotman di sela-sela persidangan Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/2/2012).

Hotman menjelaskan dasar dirinya membuat tudingan seperti itu.

Menurutnya, itu dikarenakan jaksa dari KPK tidak serius menghadirkan saksi Mindo Rosalina Manullang ke persidangan. Padahal, saksi lainnya, Angelina Sondakh, telah hadir dan siap menjalani konfrontasi keterangan Rosa soal kebenaran percakapan keduanya via BlackBerry Messenger (BBM).

Ia melihat tak ada upaya dari jaksa untuk meminta agar Rosa tetap bisa dikonfrontasi. Justru jaksa hanya diam saja saat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pihak yang melindungi Rosa memberikan surat keterangan bahwa Rosa tengah sakit.

"Dan hakim juga tadi tidak terlalu tertarik mendatangkan Rosa lagi," kata dia.

Menurutnya, dengan tidak bisanya dilakukan konfrontasi soal BBM Rosa dan Angie, maka pengakuan soal keterlibatan sejumlah orang dalam kasus Wisma Atlet sebagaimana terekam dalam percakapan BBM itu tidak bisa dijadikan alat bukti persidangan. Dengan begitu, mereka yang disebut di BBM itu akan "selamat" dari jeratan hukum.

Lebih dari itu, kata Hotman, maka jaksa hanya memiliki satu alat bukti soal korupsi proyek Wisma Atlet yang menjerat Nazaruddin dan orang-orang yang diduga terlibat di dalamnya.

Hotman menilai bahwa ini terjadi karena sejak awal penyidik tidak serius menangani kasus ini. "Ini seolah-olah sasarannya cukup Nazaruddin. Kalau begini, Angie pun akan bebas. Koster pun tidak bisa jadi tersangka," kata dia.

Sebagaimana diberitakan, Nazaruddin selaku anggota DPR periode 2009-2014 didakwa menerima pelicin atau fee sebesar Rp 4,6 miliar melalui Permai Group, atas upayanya mengawal pemenangan proyek Wisma Atlet ke tangan PT Duta Graha Indah (DGI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini