TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menjerat PNS Ditjen Pajak yang memiliki rekening fantastis, Dhana Widyatmika dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Korps Adhyaksa diketahui memang memiliki kewenangan untuk menjerat Dhana dengan pasal pencucian uang.
"UU TPPU akan diterapkan karena kejaksaan punya kewenangan penyidikan TPPU selama tindak pidana asal kita ketahui," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono di gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/2/2012).
Perkara yang melibatkan Dhana ini kata Darmono masih dalam tahap penyidikan. Rencananya, besok Dhana akan diperiksa beserta istrinya juga orang-orang yang ada kaitannya dengan semua kasus-kasus yang sudah diketahui dalam penyidikan.
"Kasus DW masih penyidikan besok dijadwalkan akan diperiksa panggilan sudah diterima dan sudah dilakukan pencekalan. Istrinya besok dijadwalkan diperiksa semua yang kaitan dengan perkara akan diperiksa," katanya.
Pasal Pencucian Uang untuk Jerat Dhana Widyatmika
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan