News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skandal Ruhut Sitompul

Terancam Sanksi Adat,Ruhut: Indonesia Bukan Negara Adat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fungsionaris Partai Demokrat Denny Kailimang (kanan) dan Ruhut Sitompul, serta kuasa hukum Ketua DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, untuk melaporkan Bendahara Umum non aktif Partai Demokrat, M.Nazaruddin, Selasa (5/7/2011). Anas melaporkan Nazaruddin karena melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terkait aliran dana suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul menanggapi upaya mantan istrinya Anna Rudhiantina Legawati yang mendesak agar meminta maaf kepada Marga Tobing dengan pendampingan Raja Sitompul. Desakan tersebut nantinya akan berujung kepada pengenaan sanksi adat untuk Ruhut.

Ruhut sendiri melihat sanksi adat tersebut tidak pantas dikenakan kepadanya. Sebab, Indonesia adalah negara hukum bukan negara adat.

"Indonesia itu negara hukum, bukan negara adat,"tegasnya kepada Tribunnews.com, Jumat(2/3/2012).

Anggota Komisi III DPR ini juga mengkritik keras usaha dari kuasa hukum Anna yang dipimpin oleh Hotman Paris Hutapea. Ruhut melihat cara itu sudah alamat.

"Gugat hukum dong, beginilah kalau pengacara tong kosong nyaring bunyinya,"pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, istri sah Ruhut Sitompul mendatangi Badan Kehormatan DPR. Maksud kedatangannya tersebut untuk melaporkan Ruhut yang dianggap menelantarkan istri dan anak-anaknya.

Ruhut memilih menikah dengan wanita lain dan membiarkan Anna dan anak kandungnya terlantar.

Atas ulah Ruhut tersebut, Badan Kehormatan DPR mengeluarkan sanksi kepada Anggota Komisi III DPR berupa teguran tertulis, karena sebagai anggota legislatif Ruhut telah melanggar kode etik dengan menelantarkan istri dan anak-anaknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini