TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Wahana Esa Sejati (WES) milik terdakwa Nunun Nurbaeti pernah mendapat aliran dana berupa modal dari Bank Artha Graha.
Hal itu diungkapkan Mantan Direktur Operasional PT WES, Ahmad Hakim Safari alias Ari Malangjudo saat bersaksi untuk Nunun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3/2012) malam.
Dijelaskannya, pada tahun 2004 perusahaannya ingin membangun pabrik kelapa sawit dengan kapasitas 30 ton per jam. Namun, saat itu, sambung Ari, PT WES hanya memiliki dana sebanyak Rp 16 miliar.
Lantaran kurang modal, PT WES lantas mengajukan pinjaman kepada dua bank yakni Bank Artha Graha dan Bank Bukopin.
"Mengajukan pinjaman ke Bank Artha Graha dan Bank Artha Graha," tegasnya.
Ari menambahkan, Bank Artha Graha memberikan pinjaman senilai Rp11 miliar untuk modal kerja. Sementara, Bank Bukopin mengucurkan dana talangan sebanyak Rp 39 miliar.
Ari mengaku ikut mengurus proses pengajuan kredit kepada Bank Bukopin. Namun, dirinya mengaku tak tahu-menahu soal pengajuan pinjaman modal kepada Bank Artha Graha.
"Saya tidak mengikuti waktu proses pemberian bantuan kredit itu (kredit dari Bank Artha Graha). Tapi waktu modal kerja saya tidak mengikuti," ujarnya.
Seperti diberitakan, Bank Artha Graha diduga memiliki keterkaitan dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004. Pasalnya, cek perjalanan yang mengalir ke anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 sama dengan 480 lembar cek yang dipesan oleh PT First Mujur Plantation and Industry melalui Bank Artha Graha. Cek yang disediakan oleh Bank Artha Graha dikeluarkan oleh Bank Internasional Indonesia (BII).