News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nunun Tertangkap

Mantan Anggota DPR Bersaksi di Sidang Nunun Hari Ini

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap, Nunun Nurbaeti, menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (2/3/2012). Nunun didakwa memberikan cek pelawat kepada beberapa anggota DPR periode 1999-2004, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, yang melibatkan Miranda Goeltom. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Nunun Nurbaeti kembali digelar hari ini. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sedianya persidangan akan digelar pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Sementara saksi pada hari ini rencananya akan dihadirkan beberapa mantan Angota DPR. Diantaranya Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod dan Endin AJ Soefihara.

"Ya tiga orang itu rencana akan dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa," ujar Penasehat Hukum Nunun, Mulyaharja saat dihubungi wartawan, Senin malam (13/3/2012).

Seperti diketahui, Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni lima tahun penjara.

Di dalam surat dakwaan Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan berupa cek pelawat dari BII senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR.

Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu.

"Uang itu diberikan kepada Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod dan Endin AJ Soefihara. Uang itu diberikan Nunun melalui tangan Arie Malangjudo yang merupakan bawahannya," ujar Jaksa Rum saat membacakan surat dakwaan Nunun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/3/2012).

Sekedar informasi, sidang perkara Nunun ini dipimpin oleh ketua majelis Sujatmiko dengan anggotanya adalah Eka Budi Prijanta, Anwar, Sofialdi dan Ugo. Sementara, tim jaksa dipimpin oleh M Rum dan empat orang anggotanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini