Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas pembunuhan pasal 338 KUHP Afriyani Susanti (29) sepat dikembalikan ke penyidik lantaran kurangnya saksi ahli.
"Beberapa waktu lalu memang dikembalikan dari Kejaksaan Tinggi, namun jumat kemarin sudah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Minggu (18/3/2012).
Rikwanto menjelaskan, dua orang saksi ahli hukum pidana yang dilibatkan ialah Khairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan Andi Hamzah dari Universitas Trisakti."Semoga saja cepat P21," singkat Rikwanto
Untuk diketahui, Afriyani Susanti (29) adalah tersangka kecelakaan maut di Tugu Tani di Jl M Ridwan Rais, Minggu (22/2/2012) hingga mengakibatkan sembilan orang tewas ditempat dan empat lainnya luka-luka. Kini Afriyani mendekam di tahanan narkoba Polda Metro Jaya.