TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum (PH), Nunun Nurbaeti, Mulyaharja menilai saksi fakta yang dihadirkan jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan menjadi saksi meringankan. Pasalnya, lanjut Mulya, para saksi yang dihadirkan nanti, kerap memberikan keterangan yang menguntungkan bagi kliennya.
"Sebenarnya sebagian besar saksi KPK tidak ada yang memberatkan Ibu (Nunun)," ujar Mulyaharja saat dihubungi wartawan Rabu pagi (21/3/2012).
Menurutnya, hanya satu saksi yang keterangannya memberatkan Nunun sejauh ini. Ungkapnya yakni kesaksian mantan Direktur PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo.
"Cuma saksi Ari Malangjudo aja yang mengarang indah. Bahwa dia disuruh ibu antar TC (traveller cheque), lalu dengan berlagak lugu Ari menurut saja dan awalnya tidak tahu apa isi amplop atau tas sebagai ucapan terima kasih, pengakuan tersebut kan tidak logis," papar Mulya.
Hari ini sidang terdakwa Nunun di Pengadilan Tipikor kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang akan dihadirkan yakni, pegawai Bank Artha Graha Cabang Sudirman, Tutur dan Kepala Divisi Treasur Bank Artha Graha, Gregorius Suryo Wiarso.
Selain dua tersebut, rencananya Penuntut Umum juga akan menghadirkan dua orang saksi lainnya.
"Dua orang lagi, Kepala Seksi Travellers Cheque Bank Internasional Indonesia, Krisna Pribadi dan Mantan Ketua Kelompok Fraksi Golongan Karya di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 2004, Paskah Suzetta," ujar kuasa hukum Nunun, Ina Rachman saat dihubungi wartawan, Rabu pagi (21/3/2012).
Seperti diberitakan, Nunun diduga memberikan suap berupa cek perjalanan kepada anggota IX DPR periode 1999-2004. Cek didistribusikan lewat bawahannya, Direktur PT Wahana Esa Sejati Arie Malangjudo.
Cek diduga sebagai imbalan untuk memenangkan Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.
Nunun didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu dakwaan, isteri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu terancam dipidana dengan hukuman 5 tahun penjara. (Edwin Firdaus)