News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Nazaruddin Dituntut 7 Tahun Penjara

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi Wisma Atlit SEA Games Palembang, M Nazaruddin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - M Nazaruddin dituntut hukuman 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum (JPU)KPK yang dipimpin I Kadek Wiradana, di Pengadilan Tipikor, Senin (2/4/2012).

JPU KPK menyatakan, Nazaruddin terbukti menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris.

"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 12 b UU/31/1999 sebagaimana diubah dalam UU/20/2001 Tentang Perubahan UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menghukum terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," ujar jaksa I Kadek Wiradana.

Surat dakwaan jaksa setebal 1.124 halaman tersebut dibacakan poin-poin analisa yuridis dan amar putusan sehingga hanya memerlukan waktu kurang dari 2 jam.  

Hal-hal yang memberatkan Nazaruddin yakni perbuatannya membuat buruk citra DPR, tidak memberikan contoh tauladan kepada rakyat, menyalahgunakan jabatannya, mempersulit proses persidangan dan tidak kooperatif karena melarikan diri yang membuat negara mengeluarkan biaya besar untuk memulangkannya, serta  perbuatannya dilakukan saat pemerintah gencar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.  

Sedangkan hal yang meringankan yaitu Nazaruddin belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa menyatakan, Nazaruddin terbukti telah mengatur PT DGI untuk mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.

Atas bantuan Nazaruddin memenangkan PT DGI itu, Nazaruddin mendapatkan fee 13 persen dari total keseluruhan biaya proyek sebesar Rp 191, 6 miliar atau senilai Rp 25 miliar. Namun, Nazaruddin baru menerima cek dari Direktur Marketing PT DGI, M Idris sebesar Rp 4,6 miliar dalam bentuk lima lembar cek.

Hal itu dimulai sejak Januari 2010, di mana di ruang Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Malarangeng melakukan pertemuan dengan Andi sendiri, Sekertaris Menteri Pemudan dan Olah Raga (Sesmenpora), Wafid Muharam, dan dua orang anggota DPR yaitu Angelina Sondakh dan Mahyudin.
Di sana, Nazaruddin membicarakan proyek wisma atlet.

Kemudian, tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Nazaruddin memperkenalkan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang ke Sesmenpora Wafid Muharam. Saat itu, Nazaruddin juga meminta Wafid untuk membantunya melalui Rosalina agar PT DGI memenangi tender proyek wisma atlet SEA GAMES. 

Nazaruddin kemudian juga mengenalkan Rosalina ke Badan Anggaran (Banggar) DPR dan meminta agar Rosalina mendapat fasiltas. Atas permintaan Nazaruddin tersebut, Wafid Muharam menyanggupi untuk memenangi PT DGI. Namun, dengan catatan DPR sudah menyetujuinya. Nazaruddin kemudian meyakinkan Wafid jika Komisi X DPR telah menyetujuinya.

Tetapi, lanjut Jaksa Penuntut, Nazaruddin baru menerima cek dari Direktur Marketing PT DGI, M Idris sebesar Rp 4,6 miliar dalam bentuk lima lembar  cek.

Lima lembar cek itu sendiri, kemudian telah dicairkan Wakil Direktur PT Permai Group, Yulianis. Uang itu disimpan dalam sebuah brankas di kantor PT Permai Group di Warung Buncit Jakarta Selatan.

"Dapat disimpulkan bahwa cek tersebut sudah dalam kuasa terdakwa (Nazaruddin)," kata Jaksa Anang Supriyatna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini