News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rencana Kenaikan Harga BBM

Pemerintah Tak Takut Yusril Gugat Pasal BBM ke MK

Penulis: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, bersiap keluar dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi RI, setelah mengikuti sidang putusan perkaranya Senin (8/8/2011). Yusril mengajukan permohonan uji materi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan (4) terhadap UUD 1945 mengenai wajibkah penyidik memanggil dan memeriksa saksi yang menguntungkan tersangka selama proses pemeriksaan berlangsung. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekam jejak Mantan Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materiil dan formil UU, yang selalu menang, tak membuat pemerintah beralih fokus kerja. Pemerintah tetap akan memfokuskan diri pada program-program yang sudah ditetapkan dalam APBN-P 2012.

"Menurut saya silakan saja, wong negara ini negara hukum siapapun boleh melakukan itu. Tak usah perlu dikhawatirkan yang penting kita fokus saja bekerja," demikian ditegaskan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, usai konferensi pers, di Kantornya, Jakarta, Senin (2/4/2012).

Sebagaimana diketahui, pengacara Yusril Ihza Mahendra sore ini menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan uji materiil dan formil UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) yang baru disahkan oleh DPR pada tanggal 31 Maret lalu.

Atas hal itu, Hatta tetap yakin bahwa hasil rapat paripurna DPR, Sabtu (31/3/2012) lalu yang menambahkan pasal 7 ayat 6a dalam UU APBN-Perubahan tidak melabrak putusan MK. Malah sebaliknya.

"Toh pegangan kita yang paling utama adalah MK pernah menetapkan satu keputusan yang intinya adalah tidak mengikuti mekanisme pasar. Artinya harus tetap ada subsidi. Kedua harga eceran BBM itu ditetapkan pemerintah, itu sesuai keputusan MK tahun 2005," tegas Hatta menjelaskan.

Ditegaskan Hatta lagi, MK pernah melakukan review dan memutuskan 2005, bahwa harga eceran BBM bersubsidi ditetapkan oleh pmerintah. Bukan pada mekanisme pasar. Dan itu pula yang diterapkan pemerintah dengan tidak mengikuti mekanisme pasar dalam penetapan harga BBM.

"Rp137 triliun masih subsidinya. Kalau mekanisme pasar itu hargnaya Rp 12 ribu," tandasnya.

Terkait dengan ICP/harga rata-rata minyak mentah Indonesia yang berpatokan pada harga minyak dunia, Hatta menegaskan itu hanya sebagai dasar menghitung bagi pemerintah. Namun kenyataannya pemerintah tidak memakai patokan itu sebagai harga BBM bersubsidi di Indonesia.

"ICP itu patokan kita. Kalau kita ngak tahu ICP bgimana kita berhitung. Tapi kan kita tidak menjual itu berdasarkan ICP. Kalau berdasarkan ICP harganya Rp12 ribu kita jual."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini