News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Meriam Bellina Polisikan Hotman Paris

Polisi Minta Meriam Bellina Kumpulkan Bukti Dokter

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bintang film Catatan Si Boy Meriam Bellina kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (30/03/2012). Meriam Bellina wajahnya tampak terpukul, Matanya berkaca-kaca seperti berusaha menahan tangisan. Ia mengenakan busana setelan hitam hitam seolah menandakan dirinya tengah berduka..(Tribun Jakarta/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak penyidik Polda Metro Jaya meminta Meriam Bellina untuk mengumpuklan bukti medis terkait penganiayaan yang diterima artis senior itu yang dilakukan oleh pengacara kondang, Hotman Paris.

"Kita masih mengumpulkan bukti-bukti rekaman media dari pelapor. Di dokter mana saja dia pergi berobat, itu yang sedang kita kumpulkan untuk kelengkapannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (3/4/2012).

Lebih lanjut, saat ditanya kunjungan Meriam ke Kapolda, Rikwanto mengatakan itu hal yang biasa. "Ya itu kan biasa, publik figur bertemu Kapolda," singkat Rikwanto.

Untuk diketahui, artis senior, Meriam Bellina Rabu (28/3/2012) mendatangi SPK Polda Metro Jaya lantaran mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan dengan terlapor Hotman Paris.  Dengan nomor Laporan Polisi LP/1065/III/2012/PMJ/dit Reskrimum.

Berdasarkan kronologi, diketahui kejadian bermula sejak 2009 hingga sekarang. Kejadian berawal saat Meriam dan terlapor adalah teman dekat, kemudian pada 10 April 2009 usai pelapor pulang ibadah dari greja dan sampai di rumah, terlapor sudah berada di rumah pelapor.

Kemudian terlapor melihat hp Meriam  dan langsung marah-marah, memaki-maki, membanting badan meriam serta mencekik leher meriam serta memukul / menampar muka pelapor berkali-kali hingga tulang hidung pelapor retak, leher luka bagian kanan dan kiri, telinga kanan keluar darah.

Bahkan hingga saat ini terlapor msh mengirim ancaman dan hinaan terhadap pelapor melalui sms dan telpon. Berbunyi : Perempuan penampung sperma, perempuan jual diri. 

Atas laporan Meriam, jika benar terbukti, Hotman bisa dikenakan pasal  351 KUHP dan 335 KUHP jo pasal 29 UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE atas perbuatannya jika memang terbukti benar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini