News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR: RUU PKS Cacat Substansi

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekaman video yang menunjukkan pembantaian oknum aparat terhadap warga Mesuji, Sumatera Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Helmy Fauzi, anggota Komisi Pertahanan DPR, menilai Rancangan Undang-undang Penanggulangan Konflik Sosial (RUU PKS), banyak memiliki kecacatan substansi.

Karena itu, jika RUU ini lolos menjadi UU, dikhawatirkan akan rawan disalahgunakan oleh kepala daerah.

"Karena, dalam RUU tersebut, kepala daerah memiliki kewenangan mengerahkan TNI dan menyatakan status darurat wilayah," kata Helmy, saat menghadiri diskusi bertajuk 'Sesat Pikir RUU Penanggulangan Konflik Sosial' di Kafe Denanta Kitchen, Panglima Polim, Jakarta Selatan, Minggu (8/4/2012).

Berkaca pada beberapa konflik daerah yang telah terjadi sebelumnya, Helmy mengaku khawatir konflik serupa bakal terulang, jika RUU PKS disahkan menjadi undang-undang.

"Kasus Bima, Mesuji, juga sengketa pilkada di Papua atau Aceh adalah contohnya. Akan banyak lagi (konflik) jika RUU ini disahkan," keluhnya.

Helmy menuturkan, RUU PKS juga akan memperburuk keadaan, bila diterapkan saat pemilihan kepala daerah. Calon kepala daerah incumbent akan menjadi pihak yang paling diuntungkan. Dengan dalih mengamankan pilkada, mereka bisa membungkam lawan politiknya.

"Karena, definisi konflik dalam RUU ini sangat longgar. Para calon kepala daerah yang disokong banyak pengusaha, bisa menyewa jasa aparat militer dengan bebas," papar Helmy. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini