TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, mengkritik usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong agar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) wajib berasal dari kader partai politik.
Jamiluddin menyoroti ketidakkonsistenan logika hukum jika usulan tersebut diterapkan dalam UU Pemilu.
Ia menilai aturan tersebut diskriminatif karena menutup ruang bagi warga negara potensial di luar struktur partai.
"Karena itu, kiranya aneh bila capres dan cawapres dari kader partai, namun kandidat Pilkada dibolehkan dari non kader partai," kata Jamiluddin saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).
Menurutnya, usulan tersebut sangat kontradiktif dengan aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang justru membuka pintu bagi calon dari jalur independen atau non-kader.
Ia mengingatkan bahwa hak untuk memimpin adalah hak setiap anak bangsa.
Baca juga: KPK Usul Capres Harus Kader Partai, Golkar: Kalau Ada yang Terbaik dari Luar, Beri Kesempatan
"Lagi pula, membatasi capres dan cawapres hanya dari kader partai, tentu menutup peluang bagi anak bangsa yang potensial untuk memimpin Indonesia. Apalagi banyak anak bangsa yang potensial tidak mau masuk partai politik," jelasnya.
Jamiluddin juga memaparkan bahwa kualitas kepemimpinan tidak melulu ditentukan jenjang kaderisasi di dalam partai, melainkan dari proses rekrutmen awal partai itu sendiri.
"Kalau hasil rekrutmen kurang baik, maka sebaik apapun pendidikan politik yang dilakulan partai politik tidak akan menghasilkan kader yang mumpuni," ucapnya.
Baca juga: KPK Usul Capres-Cawapres Wajib Kader Partai, Pengamat Ingatkan Risiko Pembatasan Demokrasi
Ia membandingkan kondisi di Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), di mana secara konstitusi tidak ada kewajiban bagi kandidat untuk menjadi kader partai tertentu.
Meskipun pada praktiknya didominasi dua partai besar, ruang bagi individu tetap terbuka.
"Di Amerika Serikat (AS) juga tidak mengharuskan capres dan cawapres dari kader partai. Konstitusi AS hanya mensyaratkan capres dan cawapres sebagai warga negara kelahiran asli, berusia minimal 35 tahun, dan tinggal di AS selama 14 tahun," ungkapnya.
Lebih lanjut, Jamiluddin menekankan bahwa pembatasan calon hanya dari kalangan kader partai bisa mencederai prinsip keadilan yang dijamin oleh dasar negara.
"Bila yang di luar partai politik ditutup peluangnya untuk menjadi capres dan cawapres, hal itu tentu tak sejalan dengan semangat konstitusi dan Pancasila yang mengedepankan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," tuturnya.
Jamiluddin berharap pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan matang-matang aspek keadilan ini dalam penyusunan draf perubahan UU Pemilu mendatang agar tidak terjadi ketimpangan hak politik.
Baca tanpa iklan