News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Kritik Usulan KPK: Aneh Jika Capres Wajib Kader Partai Tapi Pilkada Boleh Non-kader

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOL CAPRES - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga. Ia mengkritik usulan KPK yang mendorong agar Capres-Cawapres wajib berasal dari kader partai politik.

Dengan demikian, rekrutmen caleg maupun cakada akan sejalan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mendorong rekrutmen berdasarkan kaderisasi.

Tentu saja, sistem kaderisasi yang ketat ini membutuhkan iklim demokrasi internal yang sehat. 

Karena itu, KPK juga memberikan sorotan tajam terhadap fenomena sentralisasi kekuasaan di tubuh partai. 

Guna menghindari kemandekan regenerasi, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan pimpinan tertinggi partai.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan," tulis laporan tersebut.

KPK berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat segera mengambil peran proaktif sebagai lembaga pengawas yang diusulkan. 

Kemendagri didorong untuk menyusun standarisasi sistem pelaporan kaderisasi, merumuskan kurikulum pendidikan politik, hingga mengatur sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi agar dapat diakses penuh oleh publik. 

Melalui perbaikan tata kelola ini, KPK optimistis partai politik dapat menghasilkan pemimpin yang matang, berintegritas, dan terbebas dari jerat politik berbiaya tinggi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini