Dengan demikian, rekrutmen caleg maupun cakada akan sejalan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mendorong rekrutmen berdasarkan kaderisasi.
Tentu saja, sistem kaderisasi yang ketat ini membutuhkan iklim demokrasi internal yang sehat.
Karena itu, KPK juga memberikan sorotan tajam terhadap fenomena sentralisasi kekuasaan di tubuh partai.
Guna menghindari kemandekan regenerasi, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan pimpinan tertinggi partai.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan," tulis laporan tersebut.
KPK berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat segera mengambil peran proaktif sebagai lembaga pengawas yang diusulkan.
Kemendagri didorong untuk menyusun standarisasi sistem pelaporan kaderisasi, merumuskan kurikulum pendidikan politik, hingga mengatur sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi agar dapat diakses penuh oleh publik.
Melalui perbaikan tata kelola ini, KPK optimistis partai politik dapat menghasilkan pemimpin yang matang, berintegritas, dan terbebas dari jerat politik berbiaya tinggi.
Baca tanpa iklan