News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Kritik Usulan KPK: Aneh Jika Capres Wajib Kader Partai Tapi Pilkada Boleh Non-kader

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOL CAPRES - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga. Ia mengkritik usulan KPK yang mendorong agar Capres-Cawapres wajib berasal dari kader partai politik.

Ringkasan Berita:

  • Usulan KPK dinilai diskriminatif karena menutup ruang bagi warga negara potensial di luar struktur partai
  • Kualitas kepemimpinan tidak melulu ditentukan jenjang kaderisasi di dalam partai, melainkan dari proses rekrutmen awal partai itu sendiri
  • Pemerintah dan DPR RI diharapkan mempertimbangkan matang-matang aspek keadilan ini dalam penyusunan draf perubahan UU Pemilu mendatang agar tidak terjadi ketimpangan hak politik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, mengkritik usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong agar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) wajib berasal dari kader partai politik.

Jamiluddin menyoroti ketidakkonsistenan logika hukum jika usulan tersebut diterapkan dalam UU Pemilu.

Ia menilai aturan tersebut diskriminatif karena menutup ruang bagi warga negara potensial di luar struktur partai.

"Karena itu, kiranya aneh bila capres dan cawapres dari kader partai, namun kandidat Pilkada dibolehkan dari non kader partai," kata Jamiluddin saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).

Menurutnya, usulan tersebut sangat kontradiktif dengan aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang justru membuka pintu bagi calon dari jalur independen atau non-kader.

Ia mengingatkan bahwa hak untuk memimpin adalah hak setiap anak bangsa.

Baca juga: KPK Usul Capres Harus Kader Partai, Golkar: Kalau Ada yang Terbaik dari Luar, Beri Kesempatan

"Lagi pula, membatasi capres dan cawapres hanya dari kader partai, tentu menutup peluang bagi anak bangsa yang potensial untuk memimpin Indonesia. Apalagi banyak anak bangsa yang potensial tidak mau masuk partai politik," jelasnya.

Jamiluddin juga memaparkan bahwa kualitas kepemimpinan tidak melulu ditentukan jenjang kaderisasi di dalam partai, melainkan dari proses rekrutmen awal partai itu sendiri.

"Kalau hasil rekrutmen kurang baik, maka sebaik apapun pendidikan politik yang dilakulan partai politik tidak akan menghasilkan kader yang mumpuni," ucapnya.

Baca juga: KPK Usul Capres-Cawapres Wajib Kader Partai, Pengamat Ingatkan Risiko Pembatasan Demokrasi

Ia membandingkan kondisi di Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), di mana secara konstitusi tidak ada kewajiban bagi kandidat untuk menjadi kader partai tertentu.

Meskipun pada praktiknya didominasi dua partai besar, ruang bagi individu tetap terbuka.

"Di Amerika Serikat (AS) juga tidak mengharuskan capres dan cawapres dari kader partai. Konstitusi AS hanya mensyaratkan capres dan cawapres sebagai warga negara kelahiran asli, berusia minimal 35 tahun, dan tinggal di AS selama 14 tahun," ungkapnya.

Lebih lanjut, Jamiluddin menekankan bahwa pembatasan calon hanya dari kalangan kader partai bisa mencederai prinsip keadilan yang dijamin oleh dasar negara.

"Bila yang di luar partai politik ditutup peluangnya untuk menjadi capres dan cawapres, hal itu tentu tak sejalan dengan semangat konstitusi dan Pancasila yang mengedepankan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," tuturnya.

Jamiluddin berharap pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan matang-matang aspek keadilan ini dalam penyusunan draf perubahan UU Pemilu mendatang agar tidak terjadi ketimpangan hak politik.

"Hal demikian kiranya layak menjadi pertimbangan bagi pemerintah dan Komisi II DPR RI dalam menyusun RUU Pemilu. Dengan begitu pengaturan capres dan cawapres dapat memenuhi prinsip keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia," tutupnya.

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya reformasi tata kelola partai politik di Indonesia secara menyeluruh untuk mencegah praktik korupsi dari hulu. 

Salah satu poin krusial yang disorot oleh lembaga antirasuah ini adalah syarat pencalonan pemimpin negara. 

Berdasarkan Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 dari Direktorat Monitoring, KPK mengusulkan aturan baru agar bakal calon presiden (capres) hingga wakil presiden (cawapres) wajib lahir dari sistem kaderisasi internal partai politik, bukan sekadar tokoh populis yang dicalonkan secara instan.

Usulan tersebut berangkat dari sejumlah temuan minor KPK terkait kondisi partai politik saat ini. 

KPK menemukan bahwa hingga saat ini belum ada peta jalan (roadmap) pelaksanaan pendidikan politik yang terarah, serta ketiadaan standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di dalam tubuh partai politik. 

Untuk membenahi karut-marut tersebut, KPK mendesak perlunya penambahan aturan pada revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Dalam dokumen kajiannya, KPK secara gamblang menyatakan perlunya pengetatan syarat pencalonan agar partai politik benar-benar berfungsi sebagai kawah candradimuka calon pemimpin bangsa.

"Persyaratan untuk bakal calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, maupun wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai," bunyi laporan kajian tata kelola Direktorat Monitoring KPK tersebut, dikutip pada Sabtu (25/4/2026).

KPK tidak hanya berhenti pada syarat pencalonan eksekutif. 

Guna mencegah praktik "kutu loncat" atau pencalonan figur secara tiba-tiba menjelang pemilu, KPK juga merekomendasikan adanya syarat batas waktu minimal bagi seseorang untuk bergabung dalam partai politik sebelum ia dapat dicalonkan oleh partai yang bersangkutan.

Selain itu, struktur keanggotaan partai juga diminta untuk dibenahi secara berjenjang. 

KPK mengusulkan agar keanggotaan diklasifikasikan dengan jelas menjadi anggota muda, madya, dan utama. 

Jenjang ini nantinya akan menjadi tolok ukur penugasan politik. 

Sebagai contoh, calon anggota DPR diwajibkan berasal dari tingkatan kader utama, sementara calon DPRD provinsi minimal diisi oleh kader madya. 

Dengan demikian, rekrutmen caleg maupun cakada akan sejalan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mendorong rekrutmen berdasarkan kaderisasi.

Tentu saja, sistem kaderisasi yang ketat ini membutuhkan iklim demokrasi internal yang sehat. 

Karena itu, KPK juga memberikan sorotan tajam terhadap fenomena sentralisasi kekuasaan di tubuh partai. 

Guna menghindari kemandekan regenerasi, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan pimpinan tertinggi partai.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan," tulis laporan tersebut.

KPK berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat segera mengambil peran proaktif sebagai lembaga pengawas yang diusulkan. 

Kemendagri didorong untuk menyusun standarisasi sistem pelaporan kaderisasi, merumuskan kurikulum pendidikan politik, hingga mengatur sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi agar dapat diakses penuh oleh publik. 

Melalui perbaikan tata kelola ini, KPK optimistis partai politik dapat menghasilkan pemimpin yang matang, berintegritas, dan terbebas dari jerat politik berbiaya tinggi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini