News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Kritik Usulan KPK: Aneh Jika Capres Wajib Kader Partai Tapi Pilkada Boleh Non-kader

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOL CAPRES - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga. Ia mengkritik usulan KPK yang mendorong agar Capres-Cawapres wajib berasal dari kader partai politik.

"Hal demikian kiranya layak menjadi pertimbangan bagi pemerintah dan Komisi II DPR RI dalam menyusun RUU Pemilu. Dengan begitu pengaturan capres dan cawapres dapat memenuhi prinsip keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia," tutupnya.

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya reformasi tata kelola partai politik di Indonesia secara menyeluruh untuk mencegah praktik korupsi dari hulu. 

Salah satu poin krusial yang disorot oleh lembaga antirasuah ini adalah syarat pencalonan pemimpin negara. 

Berdasarkan Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 dari Direktorat Monitoring, KPK mengusulkan aturan baru agar bakal calon presiden (capres) hingga wakil presiden (cawapres) wajib lahir dari sistem kaderisasi internal partai politik, bukan sekadar tokoh populis yang dicalonkan secara instan.

Usulan tersebut berangkat dari sejumlah temuan minor KPK terkait kondisi partai politik saat ini. 

KPK menemukan bahwa hingga saat ini belum ada peta jalan (roadmap) pelaksanaan pendidikan politik yang terarah, serta ketiadaan standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di dalam tubuh partai politik. 

Untuk membenahi karut-marut tersebut, KPK mendesak perlunya penambahan aturan pada revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Dalam dokumen kajiannya, KPK secara gamblang menyatakan perlunya pengetatan syarat pencalonan agar partai politik benar-benar berfungsi sebagai kawah candradimuka calon pemimpin bangsa.

"Persyaratan untuk bakal calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, maupun wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai," bunyi laporan kajian tata kelola Direktorat Monitoring KPK tersebut, dikutip pada Sabtu (25/4/2026).

KPK tidak hanya berhenti pada syarat pencalonan eksekutif. 

Guna mencegah praktik "kutu loncat" atau pencalonan figur secara tiba-tiba menjelang pemilu, KPK juga merekomendasikan adanya syarat batas waktu minimal bagi seseorang untuk bergabung dalam partai politik sebelum ia dapat dicalonkan oleh partai yang bersangkutan.

Selain itu, struktur keanggotaan partai juga diminta untuk dibenahi secara berjenjang. 

KPK mengusulkan agar keanggotaan diklasifikasikan dengan jelas menjadi anggota muda, madya, dan utama. 

Jenjang ini nantinya akan menjadi tolok ukur penugasan politik. 

Sebagai contoh, calon anggota DPR diwajibkan berasal dari tingkatan kader utama, sementara calon DPRD provinsi minimal diisi oleh kader madya. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini