TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Nazaruddin mengaku bingung dengan cara berfikir dari tim Penuntut Umum (PU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, sebut Nazar, tim PU KPK telah mengikuti kuliah hukum dari S1 sampai S3.
Kebingunggan Nazar, lantaran tim Penuntut tidak mengerti tentang peraturan Perundang-Undangan tentang Perseroan Terbatas (PT).
"Melakukan analisis fakta maupun yuridis, selalu mengajukan kata-kata Permai Group. Padahal sesuai surat dari keterangan Dirjen AHU Nomor AHU.2-Ah.01.0914201 tertanggal 13 Desember 2012 mengatakan bahwa PT. Permai Group tidak pernah terdaftar di Departemen Hukum dan Ham," terang Nazar Saat membacakan nota pembelaannya (pledoi), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/4/2012).
Kemudian, lanjut Nazar, jika dikatakan suatu Permai Group adalah perusahaan Group (Holding), harusnya perusahaan tersebut memiliki saham-sahma di anak perusahaannya tersebut.
"Tapi faktanya yang terungkap di persidangan perusahaan-perusahaan tersebut berdiri sendiri-sendiri dan tidak ada hubungannya satu dengan yang lain, mereka hanya memiliki satu kepentingan dengan PT. Executive Money Changer sebagai pemberi modal untuk membiayai proyek-proyek dan PT. Permai Raya Wisata," ujarnya.
Nazaruddin: JPU Tak Mengerti UU Perseroan Terbatas
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan