TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap PPID Fahd Arafiq mengatakan pengusaha Haris Suharman layak menjadi seorang tersangka. Pasalnya, menurut Fahd, justru Haris yang ikut terlibat dalam kasus ini.
Ditemu usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Haris enggan mengomentari pernyataan Fahd Arafiq itu.
"Ya kalau soal itu saya enggak komen," ujar Haris usai menjalani pemeriksan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/4/2012).
Haris mengaku pemeriksaan hari ini hanya dicecar penyidik sekitar lima pertanyaan. Kelima pertanyaan tersebut, lanjut Haris, terkait kasus yang mendera Wa Ode atas tesangka Fahd A Rafiq.
"Pemeriksaan hari ini untuk menindaklanjuti terkait pemeriksaan awal, khususnya kronologis kejadian dan melengkapi apa yang kurang," terangnya.
Haris juga mengaku dicecar mengenai penyerahan fee pada kasus tersebut.
"Iya," jawab Haris saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Fahd Arafiq pada Senin (9/4/2012) kemarin. Usai menjalani pemeriksaan, anak penyanyi dangdut senior Arafiq tersebut menuding ada keterlibatan rekannya sesama pengusaha, Haris Surahman dalam kasus PPID ini. Fahd mengaku heran mengapa Haris Surahman belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Haris sangat dekat dengan saya. Dan saya tidak ada urusannya dengan Wa Ode. Dan saya kaget ketika haris belum ditetapkan sebagai tersangka," kata Fahd Arafiq.
Fahd Arafiq juga menuding jika Haris Surahman merupakan seorang broker proyek di DPR. Untuk melanggengkan sepak terjangnya sebagai broker, Haris memiliki akses khusus.
"Dia broker di DPR. Dia sampai saat ini memiliki utang pada saya, dia hebat, dia punya jalur yang hebat," bebernya.
Pada kasus ini, bersama dengan staf Wa Ode, Sefa Yolanda, KPK telah mencegahnya berpergian ke luar negeri. Pun nasib sama juga menerpa Wa ode dan pengusaha Fahd A rafiq yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Dalam kasus ini, Wa Ode diduga telah menerima suap sebesar Rp 6,9 miliar dari Haris Surahman. Pemberian uang tersebut diduga agar Wa Ode dapat membatu Fadh dan Haris mendapatkan proyek pada tiga kabupaten di Propinsi Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
KPK menduga uang tersebut adalah milik Fahd yang diberikan oleh Haris kepada Wa Ode melalui stafnya, Sefa Yolanda, serta seorang lagi bernama Syarif Achmad.
Uang tersebut dikirim ke rekening Bank Mandiri sebanyak sembilan kali transfer pada 13 Oktober sampai 1 November 2010. Uang ditransfer sekali sebesar Rp 1,5 miliar, dua kali sebanyak Rp 1 miliar, empat kali transfer Rp 500 juta, dan dua kali sebesar Rp 250 juta.
Fahd dan Haris menagih Wa Ode agar mengembalikan uang itu lantaran Wa Ode tak dapat merealisasikan janjinya memperjuangkan daerah itu agar masing-masing mendapatkan alokasi anggaran DPID sebesar Rp 40 miliar.
Sementara pada penetapan daerah penerima DPID, hanya dua kabupaten yang diakomodasi, Aceh Besar sebesar Rp 19,8 miliar dan Bener Meriah Rp 24,75 miliar.
Baca tanpa iklan